Harga Listrik Rooftop Panel Surya - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengatur harga jual listrik Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dari konsumen ke PT PLN (Persero). Hal itu akan tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pengaturan Penggunaan Sistem PLTS Atap.
Dalam draf Rancangan Permen (Rapermen) ESDM PLTS Atap yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (10/8), Sistem PLTS Atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan meter kiloWatthour (kWH) ekspor-impor.
harga vimax original atau
harga yurill susu detox dan
harga zevit grow atau
harga apartemen meikarta atau
harga jam tangan dan
harga rice cooker atau
harga jaket bomber dan
harga cincin emas atau
harga mesin cuci dan
harga kacamata minus Konsumen PLN yang menjadi cakupan pengaturan hanya konsumen perseorangan atau badan usaha, di luar sektor industri.
"Energi listrik yang dihasilkan dari Sistem PLTS Atap memiliki besaran nilai yang dapat ditransaksikan kepada PT PLN (Persero)," demikian dikutip dari Pasal 2 ayat (5) Rapermen ESDM Pengaturan Penggunaan Sistem PLTS Atap, Jumat (10/8).
Transaksi kredit energi listrik dari Sistem PLTS Atap dihitung setiap bulan berdasarkan energi listrik yang disalurkan dari sistem jaringan PLN ke sistem instalasi konsumen PLN yang memasang Sistem PLTS Atap (energi ekspor) dikurangi energi listrik yang diterima PLN dari sistem instalasi pelanggan Sistem PLTS Atap (energi impor).
Jumlah energi listrik yang diekspor oleh PLN diperhitungkan dengan menggunakan nilai kWh ekspor yang tercatat dalam meteran. Sementara, jumlah energi listrik yang diimpor dihitung berdasarkan nilai kWh impor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali faktor konversi. Faktor konversi dihitung berdasarkan BPP Pembangkitan Nasional dibagi dengan tarif tenaga listrik sesuai golongan.
Dengan demikian, harga energi listrik yang dihasilkan sistem PLTS Atap akan menjadi lebih murah jika dibandingkan harga listrik yang dibeli dari PLN.
Selain itu, dalam Rapermen tersebut, Pemerintah juga membatasi kapasitas sistem PLTS pada pelanggan PLTS atap paling tinggi 90 persen dari daya tersambung konsumen PLN. Instalasi Sistem PLTS atap juga wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Tak hanya itu, Konsumen PLN yang berminat membangun dan memasang sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan ke General Manager Wilayah/ Distribusi PLN tembusan Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Lihat juga:IESR Desak PLN Tak Pangkas Porsi Bauran Energi Terbarukan
Persyaratan administratif memuat paling sedikit nomor identitas pelanggan PLN. Kemudian, persyaratan teknis yang paling sedikit mengatur besaran daya terpasang sistem PLTS atap, spesifikasi teknis peralatan yang akan dipasang diagram satu garis.
Jika tak memenuhi persyaratan, PLN dapat menolak permohanan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap oleh konsumen. Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menilai sejumlah aturan dalam Rapermen Listrik Surya Atap belum mencerminkan semangat untuk percepatan pencapaian target bauran energi terbarukan sebesar 45 Gigawatt (GW) di tahun 2025, dimana 6,5 GW diantaranya berasal dari kapasitas listrik surya atap seperti yang diamanatkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Sampai hari ini, listrik yang dihasilkan dari pembangkit tenaga surya atap di Indonesia masih kurang dari 100 MW. Sebagai pembanding, tahun lalu, Fabby menyebutkan listrik tenaga surya yang dihasilkan oleh Thailand telah mencapai 2,73 GW, Malaysia 830 MW, dan Singapura 130 MW.
"Rapermen seharusnya mendorong terjadinya percepatan, mendorong orang untuk mau memasang panel surya itu," ujarnya. Setidaknya ada empat ketentuan dalam Rapermen tersebut yang menurut Fabby perlu segera diperbaiki. Pertama, ketentuan tarif listrik tenaga surya yang dibeli oleh PLN terlalu rendah menyebabkan harga keekonomian listrik surya menjadi tidak menarik.
Akibatnya, selisih nilai harga yang diterima pelanggan menjadi lebih rendah sehingga masa pengembalian (payback) dari investasinya menjadi lebih panjang. Lihat juga:PLN Rogoh Kocek Rp15,9 Triliun untuk 'Setrum' 700 Ribu Desa. Selama ini, lanjut Fabby, harga jual listrik tenaga surya mengacu pada Peraturan Direksi PT PLN No.0733.K/DIR/2013 menggunakan net-metering dengan tarif 1:1. Dengan demikian, tarif yang dijual ke jaringan PLN sama dengan tarif yang dibeli dari jaringan PLN.
Fabby menjelaskan, jika memperhitungkan faktor konversi yang dihitung berdasarkan BPP Pembangkit Nasional dibagi dengan tarif tenaga listrik sesuai golongan tarif, tarif jual listrik surya atap sesuai Rapermen menjadi sepertiga lebih rendah dibandingkan harga beli listrik.
Saat ini, investasi panel surya atap yang berkisar Rp15 juta per kiloWatt (kW), maka konsumen akan balik modal sekitar delapan hingga sembilan tahun. Adapun masa guna panel solar atap bisa mencapai dua puluh tahun. "Kalau dengan Rapermen yang ada masa pengembalian investasi akan menjadi sekitar 12 hingga 13 tahun. Jadi bukan memberikan insentif malah menyebabkan disinsentif," ujarnya.
Kedua, pemerintah seharusnya tidak perlu membatasi kapasitas produksi, namun batasannya bisa dilakukan pada inverter yang digunakan dalam melakukan transfer daya dengan PLN. "Dengan inverter pelanggan PLN bisa memproduksi listrik surya yang lebih besar dan menentukan apakah akan dijual ke PLN atau digunakan sendiri," ujarnya.
Lihat juga:Pemerintah Dianggap Hambat Penggunaan Panel Surya di Industri. Ketiga, terkait izin persetujuan dari PLN untuk pemasangan, Rapermen seharusnya memberi kemudahan bagi para pelanggan PLN untuk memasang perangkat listrik surya atap, tanpa perlu menghadangnya dengan berbagai bentuk perizinan lainnya.
"Pelanggan listrik cukup diminta untuk melaporkan kepada PLN tapi bukan untuk meminta persetujuan izin, serta ada ketentuan yang jelas berapa lama pelanggan akan mendapatkan kWh meter ekspor - impor," ujar.
Keempat, Rapermen mengatur SLO Listrik Surya Atap yang disamakan dengan pembangkit listrik yang lebih besar. Menurut Fabby, listrik surya atap adalah jenis pembangkit listrik yang tidak bergerak, tidak menimbulkan bunyi, tidak mengeluarkan emisi dan tegangannya rendah.
"Oleh karena itu, sangat tidak layak jika menyamakan instalasi listrik surya atap dengan jenis pembangkit listrik yang besar. Untuk mengaturnya, pemerintah seharusnya bisa menggunakan ketentuan kelaikan yang digunakan dalam Permen ESDM No. 27/2017 pada pasal 20 sebagai instalasi tenaga listrik dengan tegangan rendah," ujarnya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan rancangan beleid Pengaturan Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap masih akan dibahas. Artinya, hal yang diatur dalam draf bisa berubah. Setelah disepakati, draf Permen tersebut akan diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. "(Permen) ini masih akan dibahas," ujar Arcandra.